Silabus atau Rencana Pembelajaran Semester (RPS)

Perencanaan proses pembelajaran  merupakan bagian tak terpisahkan dari KPT.  Sesuai dengan SN Dikti, seperti disebut dalam Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 Pasal 12 ayat 1, perencanaan proses pembelajaran disusun untuk setiap matakuliah dan disajikan dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS).  RPS ditetapkan dan dikembangkan oleh dosen secara mandiri dan/atau  bersama dalam kelompok keahlian suatu bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam program studi.

Dalam regulasi tingkat Universitas Sebelas Maret (UNS) yaitu, Peraturan Rektor UNS No. 582/UN27/HK/2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Sarjana dan Peraturan Rektor UNS No. 583/UN27/HK/2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Diploma disebutkan bahwa program studi wajib menyusun RPS dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dalam setiap matakuliah. RPS merupakan rencana proses pembelajaran dalam satu semester, sedangkan RPP adalah rencana proses pembelajaran yang dibuat tiap tahap kemampuan dan/atau tiap pertemuan.

Sebagai bagian dari Standar Proses Pembelajaran, seperti disebut dalam Pasal 12 ayat 3 Permenristekdikti No. 44 tahun 2015, RPS paling sedikit memuat: a) nama program studi, nama dan kode mata kuliah, semester,sks, nama dosen pengampu, b) CPL yang dibebankan pada mata kuliah, c) kemampuan akhir yang direncanakan tiap tahap pembelajaran untuk memenuhi CPL, d) bahan kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai, e) metode pembelajaran, f) waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahap pembelajaran, g) pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester, h) kriteria, indikator dan bobot penilaian,  dan i) daftar referensi yang digunakan.

RPS wajib ditinjau dan disesuaikan secara berkala dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Proses pembelajaran setiap mata kuliah dilaksanakan sesuai RPS dengan karakteristik yang terdiri atas sifat interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa.

RPS selingkung UNS selanjutnya disebut RPS UNS dikembangkan dari format Silabus dalam KBK.  Terminologi tujuan pembelajaran dan kompoonen perencanaan proses pembelajaran disajikan dalam tabel 1 berikut,

Tabel1. Terminologi RPS dan Silabus

Komponen RPS SN Dikti Komponen Silabus KBK UNS
Identitas program studi dan mata kuliah Identitas mata kuliah
CPL yang dibebankan pada mata kuliah Standar Kompetensi
Kemampaun akhir tiap tahap Kompetensi Dasar
Bahan kajian Materi pokok
Metode Pembelajaran Metode Pembelajaran
Waktu Waktu
Pengalaman belajar Pengalaman belajar
Kriteria, Indikator dan bobot penilaian Penilian
Daftar referensi dan sumber belajar lainnya Daftar Refernsi

Dalam melaksanakan proses pembelajaran, Program Studi Sarjana Ekonomi Pembangunan FEB UNS menggunakan RPS untuk setiap mata kuliah yang ditawarkan dalam kurikulum.

Rencana Pembelajaran Semester (RPS) untuk setiap mata kuliah pada Prodi Ekonomi Pembangunan FEB UNS selanjutnya bisa dilihat dan diunduh pada laman resmi yang disediakan oleh UNS yaitu pada laman UNS Open courseware, yaitu laman: 

https://ocw.uns.ac.id